counter easy hit MSAT Didakwa Pasal Berlapis - Sumatra Inspirasi Indonesia
  • LAMPOST.CO
  • SAI100FM.ID
  • MTVL
  • MEDCOM.ID
  • MICOM
  • INIBARU
Tuesday, January 31, 2023
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • LAMPUNG ( Lampost.co)
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • LAMPUNG ( Lampost.co)
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG

MSAT Didakwa Pasal Berlapis

18/07/2022 20:06
in BERITA UTAMA, NASIONAL
A A
MSAT Didakwa Pasal Berlapis

Sidang perdana kasus dugaan pencabulan yang melibatkan MSAT. (Foto:MTV)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, memimpin langsung sidang perdana kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT).

Mia mengatakan agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan. Ia menyebut putra pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang itu didakwa pasal berlapis dan dakwaan alternatif.

“Yang pertama pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Dan yang ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1KUHP,” bebernya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 18 Juli 2022.

Mia menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan, pihak kejaksaan melaksanakan pemberkasan dan semua ada di dalam berkas perkara.

BacaJuga

Sumsel Terima 26.682 Dosis Pfizer untuk Vaksinasi Booster Kedua

Vatikan Janji Ungkap Pesta Seks di Katedral Inggris

Presiden Minta Menteri Jaga Harga Pangan

Dukung UMKM, Lampung Post Garden Fest Vol II Kembali Digelar

Jadi nanti kita hormati semua ketentuan bahwa majelis hakim di persidangan dan dalam BAP yang kami sampaikan dalam pemeriksaan persidangan, apakah majelis hakim punya keyakinan terhadap pembuktiannya,” terangnya.

Menurut kajati wanita pertama di Jatim itu, tim pengacara anak kiai Jombang tersebut meminta persidangan secara terbuka dan offline (tatap muka).

“Ada permintaan sidang terbuka dan offline dari penasihat hukum terdakwa tapi itu harus diajukan secara tertulis sesuai aturan dari majelis hakim. Yang kami tangkap tadi alasannya kurang bisa koordinasi dengan terdakwa. Kalau dari kami tidak ada permintaan tersebut,” katanya.

Mia menambahkan majelis hakim sudah memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 25 Juli 2022 dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT) diwarnai protes oleh ketua tim penasihat hukumnya, I Gede Pasek Suardika. MSAT sebelumnya didakwa pasal pemerkosaan dan pencabulan.

Pasek yang merupakan eks politikus Partai Demokrat akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, dakwaan yang dibacakan Kajati Jatim Mia Amiati, sumir.

“Kami (juga) sesalkan kenapa harus (sidang) online? Hari gini untuk apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya. Kalau online tetap saja di Jombang. Kalau (sidang) di Surabaya (MSAT) hadirkan dong biar kita kan sama-sama cari keadilan, apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau fiktif,” katanya.

Tags: Pencabulan MSATSidang
Posting Sebelumnya

Kecelakaan Truk BBM di Bekasi Telan Korban 11 Jiwa

Posting berikutnya

Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Mekah

BeritaTerkait

Tidak Ada Konten Tersedia
Posting berikutnya
Calon Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Pesawat

Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Mekah

Wakil Dekan UIN Suska Diduga Aniaya Mahasiswanya

Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Padang Terancam 15 Tahun Penjara

Korban Suntik Vaksin Kosong di Kota Medan Lebih dari 1 Anak

42 Ribu Warga Bangka Tengah Sudah Divaksin Booster

Polisi Tembak Pengedar Narkoba di OKU

Tim Resmob Jambi Tangkap Pelaku Perampokan Sadis, Satu Tewas

Dua Agen BRI Link  Banyuasin Jadi Tersangka Penggelapan Dana Nasabah

Dua Agen BRI Link Banyuasin Jadi Tersangka Penggelapan Dana Nasabah

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Bandar Chip Judi Online Higgs Domino di Aceh Terancam Dicambuk

Bandar Chip Judi Online Higgs Domino di Aceh Terancam Dicambuk

18/04/2021 14:29
Petasan Sambar Besin, Enam Rumah Hangus Terbakar

Petasan Sambar Besin, Enam Rumah Hangus Terbakar

17/04/2022 13:52
Truk Bermuatan Minyak Goreng Terguling di Suramadu

Truk Bermuatan Minyak Goreng Terguling di Suramadu

10/03/2022 11:48
Halloweens Kills Mengisahkan Bangkitnya Sang Pembunuh

Halloweens Kills Mengisahkan Bangkitnya Sang Pembunuh

10/09/2021 15:01
Pantau Mutasi Covid-19, Aceh Kirim 20 Sampel ke Balitbangkes

Pantau Mutasi Covid-19, Aceh Kirim 20 Sampel ke Balitbangkes

16/05/2021 13:43
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • LAMPUNG ( Lampost.co)
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist