Suma.id: Pengurus Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin Jayowikramo Palembang membatasi jemaah Salat Idulfitri 1442 Hijriah. Jemaah yang diperbolehkan hanya 1.000 atau kurang dari 30 persen dari total kapasitas karena pandemi covid-19.
Ketua Yayasan Masjid Agung Palembang, Ahmad Sarnubi, mengatakan pengurus hanya menampung jemaah di dalam masjid sehingga tidak ada salat di lapangan yang mengular hingga Jembatan Ampera seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Personel Polsek Ilir Barat I akan berjaga di luar masjid mencegah warga shalat di jalan,” kata Sarnubi di Palembang, Rabu, 12 Mei 2021.
Dia menjelaskan pelaksanaan Salat Id di Masjid Agung Palembang bisa mencapai 10.000 orang pada kondisi normal, namun kali ini pengurus masjid membatasi jumlah umat karena Kota Palembang sedang berada di zona merah penularan covid-19.
Pihak Masjid Agung Palembang sebelumnya mewacanakan tidak menggelar Salat Id. Akan tetapi data terbaru Dinkes Palembang mencatat Kelurahan 19 Ilir yang menjadi lokasi masjid berstatus zona kuning sehingga diizinkan menggelar Shalat Id dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Meski demikian Sarnubi tetap mengimbau warga 19 Ilir dan 22 Ilir yang mayoritas Shalat Id di Masjid Agung Palembang tidak datang ke masjid karena jumlah umat yang dibatasi.
“Kami juga ingatkan warga dari kelurahan zona merah dan oranye agar tidak Shalat Id di Masjid Agung,” jelas Sarnubi.
Warga yang Salat Id pun wajib mematuhi protokol kesehatan dan membawa peralatan ibadah sendiri dari rumah. Pihaknya tidak menoleransi warga yang tidak menerapkan prokes.
Pada Idulfitri tahun lalu Masjid Agung Palembang tidak menggelar Salat Id karena tren kasus covid-19 sedang meningkat. Pengurus baru menggelar Salat Id saat Iduladha tahun itu dengan membatasi hanya 3.000 umat. (Med)