Suma.id: Pelaku investasi bodong disebut kerap menggelapkan uang hasil kejahatannya di kripto atau aset digital. Hal itu diketahui saat menelusuri aset tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
“Jadi, memang trennya itu menyembunyikan dana lewat kripto), aset kripto itu kan lebih mudah dipindahkan,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Senin, 28 Maret 2022.
Dia menerangkan investasi dalam bentuk kripto juga mudah dalam pendataannya. Ketimbang investasi lewat perbankan.
“Jadi fasilitas-fasilitas tersebut digunakan oleh para pelaku-pelaku ini,” ujar Chandra.
Bila polisi bisa memblokir dan menyita aset digital hasil kejahatan para pelaku. Maka itu jadi cerita sukses penyidik Bareskrim Polri. “Makanya itu pekerjaan rumah (PR) kami,” ungkap dia.
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri mengendus upaya Indra Kenz menggelapkan uang di kripto. Hal itu diketahui setelah penyidik berkoordinasi dengan market place Indodax.
“Iya itu salah satu upayanya,semua terdata, transfer uang semua ada riwayatnya,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Maret 2022.
Pihaknya dibantu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Indodax mengusut aset kripto Indra Kenz. Diketahui ada uang kripto senilai Rp214.311.103 dan telah disita.
Bareskrim Polri juga mengendus aset Indra Kenz di kripto luar negeri. Totalnya senilai Rp58 miliar.
“(Aset) masih terus bertambah, ada masukan langsung kirimkan ke kita dugaan ada Rp58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri,” ujar jenderal bintang satu itu.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.