Suma.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima banyak laporan masyarakat terkait dugaan rasuah pejabat negara. Namun, tidak semua laporan tersebut ditindaklanjuti lembaga antirasuah ini.
“Banyak laporan korupsi yang masuk ke KPK, hanya 7 persen yang bisa diproses karena laporannya kurang lengkap,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 November 2021.
Wawan mengatakan KPK tidak bisa menindaklanjuti laporan jika tanpa bukti permulaan yang cukup. Sehingga, laporan itu dibiarkan.
Lembaga Antikorupsi juga tidak bisa mengusut dugaan korupsi pejabat negara dengan dalih tudingan. KPK bakal menindaklanjuti laporan jika ada bukti awal yang lengkap.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, ingin adanya edukasi ke masyarakat untuk melaporkan kasus dugaan korupsi. Setidaknya, dia ingin edukasi itu membuat masyarakat membawa bukti saat melaporkan dugaan korupsi.
“Bimtek (bimbingan teknis) dan penyuluhan ini sekaligus untuk memberikan kemampuan dan keterampilan dalam memberikan informasi ataupun membuat laporan pengaduan tindak pidana korupsi yang berkualitas,” ujar Kumbul.
KPK akan makin cepat menindaklanjuti laporan jika data yang diterima lengkap. Dengan begitu, praktik rasuah dapat dieksekusi dengan cepat jika masyarakat paham prosedural pelaporan. (Medcom)