Suma.id: Narkoba menjadi musuh bersama termasuk pemberantasannya. Barang bukti hasil tangkapan pun dimusnahkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi memusnahkan ratusan barang bukti narkoba dari 399 perkara kasus pidana umum dan khusus di Kota Jambi. Jumlah kasus itu terjadi selama 6 bulan terakhir.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tawang Bulo, Kota Jambi, Jumat, 17 Juni 2022. Barang bukti yang dimusnahkan adalah 1.773 paket narkoba jenis sabu, 92 butir pil ekstasi, 64 daun ganja kering, dan 59 ribu batang rokok ilegal.
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan menggunakan blender dan dibakar. Untuk barang bukti berupa telepon seluler, senjata tajam, dan senjata api dilakukan dengan pemotongan menggunakan mesin pemotong.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejari Kota Jambi, Lexy Fatharany, mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan dan penggunaan kembali barang bukti.
Dengan dimusnahkannya barang bukti ini maka tidak akan digunakan lagi. Kami berharap peredaran narkoba tidak terjadi,” ujar Lexy, Jumat, 17 Juni 2022.