Suma.id: Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah selesai melakukan gelar pekara kasus korban begal jadi tersangka, Amaq Sinta. Kasus tersebut kini disetop.
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto mengatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan. Disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan.
“Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu, 16 April 2022.
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” jelas Djoko.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.