Suma.id: Satuan Reskrim Polres Bukittinggi, Polda Sumatra Barat, menangkap seorang kakek ER (67) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan di atas sepeda motor.
“Pelaku kami amankan karena diduga melakukan aksi tidak senonoh kepada seorang anak perempuan usia sembilan tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah Rollindo, di Bukittinggi, Selasa, 28 Juni 2022.
Dia mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu, 25 Juni 2022, pada satu daerah di Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam. Menurut Adriansyah pelaku sebelumnya telah ditangkap oleh massa yang tidak terima dengan perbuatannya.
Rollindo mengatakan sesuai keterangan sementara, pelaku melakukan aksinya di atas sepeda motor yang diboncengi korban bersama dua teman korban lainnya.
“Jadi korban ini dipaksa naik sepeda motor pelaku dan didudukkan di bagian depan, sementara dua orang teman korban duduk di belakang, sepanjang jalan korban dicabuli oleh pelaku,” jelasnya. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bukittinggi dan dilakukan pemeriksaan.
“Barang bukti yang kami amankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam nomor polisi BA 3400 LT, dan pakaian korban,” ungkapnya.