Suma.id: Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Bengkulu masih beroperasi meskipun Kementerian Sosial telah mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) beberapa hari lalu.
Branch Manager yayasan ACT Bengkulu, Triwanti Patneswari, mengatakan aktivitas di kantor ACT Bengkulu masih seperti biaya, yaitu tetap menyalurkan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Meskipun pencabutan izin PUB dicabut, namun kegiatan kemanusiaan yang telah dilakukan oleh ACT Bengkulu masih berjalan seperti biasa,” kata Triwanti, Jumat, 8 Juli 2022.
Kegiatan tersebut dilakukan dari donasi sebelumnya. Untuk program rutin yang saat ini masih dilakukan ACT Bengkulu, yaitu operasi beras gratis untuk 20 panti asuhan yang ada di Provinsi Bengkulu.
Kemudian, program Lumbung Sedekah Pangan (LSP) yang biasanya dilakukan setiap Jumat. Lalu, program pembukaan fasilitas kesehatan, distribusi waqaf Al Qur’an, pembangunan asrama putri untuk pesantren di Enggano, dan persiapan kurban di 10 titik.
“Perlu kami petegaskan bahwa yang izin dicabut oleh Kemensos adalah izin PUB bukan izin yayasan yang dicabut,” ujarnya.
Saat ini pihaknya sedang mengupayakan agar izin PUB dapat dikeluarkan kembali oleh Kemensos agar dapat kembali membantu menyalurkan bantuan terhadap masyarakat yang membutuhkan. Akibat pencabutan izin tersebut, pihaknya tidak dapat membuka donasi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Ia menjelaskan sebelum dicabutnya izin PUB tersebut, seharusnya Kemensos RI melakukan beberapa tahapan-tahapan. Dimulai dari pemberian surat peringatan dan sebagainya.