Suma.id: Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menegaskan dirinya tetap menghormati keputusan pemerintah pusat terkait dengan kebijakan larangan mudik. Bahkan, meski sejumlah daerah di Sumatra Selatan masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), hal itu tidak mengubah kebijakannya terkait dengan aturan mudik jelang Lebaran nanti.
“Saya menghormati keputusan nasional. Tapi untuk di Sumsel, salat tarawih dan salat id tetap akan berjalan sesuai protokol kesehatan. Dalam upaya menghadapi new normal ini kami juga tentu harus berani membuat terobosan yang aman,” kata Deru, Kamis, 22 April 2021.
Ia juga tidak mau menyebut perjalanan masyarakat menuju kampung asal sebagai mudik, tetapi pulang kampung. Contohnya, warga asli Palembang yang ingin pulang ke Palembang dari kota lain, seperti Lubuklinggau.
“Tetap boleh pulang kampung asal masih dalam Provinsi Sumsel,” katanya.
Meski begitu, terang dia, nantinya di tiap pintu masuk ke Sumsel akan dijaga ketat oleh tim gabungan petugas dari TNI/Polri dan lainnya. Itu untuk memastikan tidak ada warga yang bebas masuk saat pelarangan keluar-masuk Sumsel mulai 6-17 April 2021.
“Petugas akan bekali dengan daftar pertanyaan khusus sehingga tidak kaku. Tidak semua orang yang membawa barang itu akan mudik. Jadi akan ada pendekatan khusus.”
Sementara itu, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Rikwanto mengatakan enam pintu masuk dan pusat arus lalu lintas mudik di wilayah Kalsel akan dijaga ketat. Ini dalam rangka pengamanan mudik di masa pandemi covid-19 karena kasus positif di wilayah tersebut terus meningkat.
“Selama penjagaan mudik semua harus berusaha sehumanis mungkin. Semoga masyarakat memahami dan diharapkan tokoh agama dan tokoh masyarakat bisa membantu menyosialisasikan larangan yang ditetapkan pemerintah.”
Hal serupa dilakukan jajaran Polres Klaten. Kepala Bagian Operasional Polres Klaten AK I Wayan Suhendar menuturkan pihaknya bersama Kodim 0723 Klaten, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP, telah menggelar penyekatan di perbatasan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dari Kabupaten Sidoarjo, sebanyak 1.639 pelanggar protokol kesehatan jalani sidang tindak pidana ringan karena tidak mengenakan masker. (Med)