Suma.id: Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, melarang masyarakat memasung keluarganya yang menjadi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Sebab, tindakan itu melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Tidak dibenarkan dan melanggar HAM memasung ODGJ, seperti dirantai dan lainnya,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Ansari di Mukomuko, Jumat, 25 November 2022.
Ansari meminta warga yang memiliki keluarga ODGJ untuk dibawa ke rumah sakit jiwa (RSJ). Sebelumnya, salah satu keluarga di Mukomuko yang memasung salah satu anggota keluarganya lantaran mengidap ODGJ.
Ia mengatakan pihaknya sudah membujuk keluarga untuk membawa pasien ke RSJ, namun ditolak. “Pihak keluarga tersebut menyatakan kesiapannya untuk merawat sendiri karena pihak keluarga ODGJ tidak mau dibawa ke rumah sakit jiwa,” ujarnya.
Ia mengizinkan keluarganya yang merawat ODGJ dengan catatan tidak dipasung baik di rantai maupun diikat.
“Kami minta mereka menyiapkan tempat khusus untuk ODGJ tersebut dan, jangan sampai ODGJ keluar karena kami khawatir ODGJ tersebut dapat mengganggu masyarakat sekitar,” ucap Ansari.
Selain itu, Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko siap membantu mengurus ODGJ yang belum punya BPJS Kesehatan sehingga perawatan ODGJ di rumah sakit jiwa ditanggung BPJS Kesehatan.
“Yang belum punya BPJS Kesehatan, kami yang mengurusnya sehingga biaya ODGJ menjalani perawatan di rumah sakit ditanggung oleh BPJS,” ujar Ansari.