Suma.id: Banyak warga yang meminta agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa digunakan untuk klaim Covid-19 walaupun saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan siap untuk menanggung biaya perawatan dan pengobatan Covid-19.
“BPJS Kesehatan siap menanggung biaya peserta BPJS Kesehatan yang ada indikasi medis membutuhkan perawatan,” kata Ghufron saat dihubungi pada Selasa, 3 Januari 2023.
Ia mengingatkan bahwa nantinya BPJS Kesehatan baru bisa digunakan untuk klaim perawatan dan pengobatan Covid-19 apabila Indonesia sudah dinyatakan endemi.
“Pertimbangannya jika sudah dinyatakan secara resmi bukan lagi Pandemi Covid-19 tetapi sudah masuk endemi. Artinya ada prevalensi Covid-19 di masyarakat tetapi relatif terkendali stabil dan kecil,” ujar Ghufron.
Ghufron menyarankan masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan yang aktif agar suatu saat nanti bisa digunakan untuk klaim terhadap Covid-19.
“Maka anjuran kami, masyarakat yang belum menjadi peserta, segeralah menjadi peserta yang aktif,” tegasnya.