Suma.id: Masa hukuman mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin, terdakwa kasus korupsi pembangunan masjid dan gas bumi, berkurang menjadi 9 tahun penjara usai mengajukan banding atas vonis 12 tahun yang diterimanya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Efendi, mengatakan pihaknya sudah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) terkait banding Alex Noerdin.
“Isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan PN Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin,” kata Sahlan Effendi, Kamis, 8 September 2022.
Dari salinan putusan tersebut, Alex dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua primair.
Tidak hanya terhadap Alex, pihaknya juga mengaku mendapat salinan putusan banding dari PT untuk tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan serta Caca Isa Saleh, di kasus gas bumi.
Sementara untuk banding terdakwa Muddai Madang juga diterima di dua kasus yang sama dengan Alex juga mendapatkan keringanan. Muddai yang sebelumnya divonis PN 12 tahun penjara, kini berkurang menjadi 11 tahun atas putusan PT.
Sedangkan terhadap Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan, putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.
“Untuk pertimbangan putusan banding seperti apa, kita belum baca keseluruhan isi salinan putusan, karena baru kita terima kemarin. Dan ini juga belum kita informasikan lebih lanjut kepada tim penasihat hukum para terdakwa dan JPU,” ungkapnya.